ETIKA PUBLIKASI
Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan/publikasi Jurnal Fatiakara Care: Jurnal Ilmiah Keperawatan. Pengelola jurnal, Editor, Peninjau, dan Penulis wajib memahami dan menaati norma/etika publikasi ilmiah. Pernyataan ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, pada intinya harus menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu; (i) Kenetralan, yakni bebas dari benturan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/kepengarangan; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Informasi:
- Duplikasi adalah penerbitan suatu hasil temuan sebagai asli di lebih dari satu saluran tanpa penyempurnaan apa pun, pembaruan isi, data, dan/atau tidak ada rujukan ke penerbitan sebelumnya;
- Fabrikasi merupakan perbuatan membuat data yang tidak ada menjadi seolah-olah ada (falsifikasi hasil penelitian) yaitu menyusun, mencatat, dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa membuktikan telah melakukan proses penelitian;
- Pemalsuan adalah mengubah data dengan maksud supaya sesuai dengan keinginan peneliti (pemalsuan data penelitian), yaitu memanipulasi bahan, alat, atau proses penelitian, mengubah atau mengecualikan data atau hasil sedemikian rupa sehingga penelitian tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian;
- Plagiarisme dikategorikan sebagai penyalahgunaan ide, pikiran, proses, objek, dan hasil penelitian, baik berupa data maupun kata-kata, termasuk materi yang diperoleh melalui penelitian terbatas (rahasia), usulan rencana penelitian, dan naskah tanpa menyatakan penghargaan.
Bagian A: Publikasi dan kepenulisan
- Semua naskah yang diserahkan tunduk pada proses peninjauan sejawat yang ketat oleh setidaknya dua peninjau internasional yang merupakan ahli di bidang naskah tertentu.
- Proses peninjauan adalah peninjauan sejawat secara netral.
- Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam tinjauan adalah relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
- Keputusan yang mungkin dilakukan meliputi penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
- Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan ulang naskahnya, tidak ada jaminan bahwa revisi kiriman tersebut akan diterima.
- Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
- Penerimaan naskah dibatasi oleh persyaratan yang berlaku saat itu terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Naskah tidak dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
Bagian B: Tanggung jawab penulis
- Penulis harus menyatakan bahwa naskahnya adalah karya asli.
- Penulis harus menyatakan bahwa naskahnya belum pernah diterbitkan di tempat lain.
- Penulis harus menyatakan bahwa naskahnya saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
- Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
- Penulis berkewajiban memberikan perbaikan atau koreksi atas kesalahan.
- Semua Penulis yang disebutkan dalam naskah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
- Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam naskah tersebut asli dan autentik.
- Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskahnya, dan dapat diakses.
Bagian C: Tanggung jawab peninjau
- Para peninjau harus menjaga semua informasi mengenai naskah tetap rahasia dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
- Ulasan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
- Para peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas disertai argumen yang mendukung.
- Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
- Para peninjau juga harus memberi tahu Pemimpin Redaksi tentang setiap kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan naskah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
Bagian D: Tanggung jawab editor
- Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima sebuah artikel.
- Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
- Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca saat berupaya meningkatkan publikasi.
- Editor harus menjamin kualitas naskah dan integritas catatan akademis.
- Editor harus menampilkan daftar koreksi ketika diperlukan.
- Editor tidak boleh membatalkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan serius.
- Editor harus menjaga anonimitas pengulas.
- Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
- Editor tidak boleh menolak naskah berdasarkan kecurigaan, mereka harus mempunyai bukti pelanggaran.
- Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal: Menetapkan nama jurnal, cakupan keilmuan, peraturan, dan akreditasi. Menetapkan keanggotaan Dewan Redaksi. Menetapkan hubungan antara Penerbit, Editor, Peninjau, dan pihak lain dalam suatu kontrak. Menghormati hal-hal yang bersifat rahasia, baik bagi peneliti, kontributor, Penulis, Editor, maupun Peninjau. Menerapkan norma dan ketentuan tentang hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Menelaah kebijakan Jurnal dan menyampaikannya kepada Penulis, Dewan Redaksi, Peninjau, dan Pembaca. Membuat panduan kode etik bagi Editor dan Peninjau. Menerbitkan Jurnal Fatiakara Care secara berkala. Memastikan tersedianya sumber pendanaan untuk keberlanjutan penerbitan Jurnal Fatiakara Care. Menjalin jaringan kerja sama dan pemasaran. Menyiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

