IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI SMK NEGERI 8 KOTA MAKASSAR
Kata Kunci:
Implemetasi, kawasan tanpa rokok, disposisi/sikap, struktur birokrasiAbstrak
Indonesia menduduki peringkat satu dunia untuk jumlah perokok pria diatas usia 15 tahun. Hal ini berdasarkan data terbaru dari The TobaccoAtlas tahun 2015. Riset kesehatan dasar menyebutkan bahwa penduduk Indonesia berumur 10-14 tahun menjadi perokok. Perokok usia dini mengalami peningkatan 100% , pada tahun 1995 sebesar 8,9% dan angka tersebut terus meningkat pada tahun 2013 menjadi 18%. 64,9 persen laki-laki dan 2,1 persen perempuan masih menghisap rokok tahun 2013. Ditemukan 1,4 persen perokok umur 10-14 tahun, 9,9 persen perokok pada kelompok tidak bekerja. (RISKESDAS, 2013). Indonesia memiliki peraturan yang menyebutkan perlunya kawasan tanpa rokok atau kawasan bebas asap rokok. UndangUndang (UU) No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mulai mencetuskan area bebas asap rokok untuk lingkungan sehat. Namun, peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia cenderung kurang ditegakkan dan tidak tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Disposisi atau Sikap dan Stuktur Birokrasi di SMK Negeri 8 Makassar. Desain penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dan informasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok di SMK Negeri 8 dengan wawancara mendalam dan observasi secara terus menerus selama penelitian berlangsung di lingkungan sekolah. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 8 orang. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sikap dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di SMK Negeri 8 Makassar informan mendukung Kawasan Tanpa Rokok di terapkan di SMK Negeri 8 Makassar dan struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di SMK Negeri 8 Makassar, selama ini belum belum memiliki SOP namun larang merokok diarea sekolah ini telah dimasukkan kedalam tata tertib sekolah. Perlu meningkatkan pengawasan implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok pada tiap sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan pembuatan sanksi yang tegas dari dinas pendidikan untuk menertibkan larangan merokok di kawasan sekolah.




