PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DALAM MELAKSANAkAN PELAYANAN KESEHATAN TELEMEDICINE
Kata Kunci:
Kesehatan, Telemedicine, DokterAbstrak
Kemajuan teknologi informasi saat ini memberikan berbagai manfaat dalam sektor pelayanan kesehatan, termasuk dalam implementasi telemedicine. Perlindungan hukum bagi dokter merupakan aspek yang sangat penting agar tenaga medis dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran yang didasarkan pada indikasi medis yang jelas. Perlindungan ini juga bertujuan untuk melindungi dokter dari tuduhan malpraktik yang tidak memiliki dasar yang kuat, Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan menitikberatkan pada metode hukum normatif sebagai landasan utamanya. Kajian kepustakaan dalam penelitian ini memegang peran yang signifikan dan esensial karena berfungsi mengaitkan kerangka teoretis dengan isu yang diteliti, sehingga tahapan penelitian dapat tersusun secara terarah, runtut, dan sistematis. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa telemedicine merupakan inovasi yang berperan penting dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di Indonesia, terutama melalui pemanfaatan teknologi yang mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil seperti di kepulauan.





